Menu Close

Banyak insiden kebocoran data, para ahli memperingatkan akan mengganggu pemilihan 2024

Banyak-insiden-kebocoran-data,-para-ahli-memperingatkan-akan-mengganggu-pemilihan-2024

Ada sejumlah dugaan kebocoran data baru-baru ini. Termasuk para hacker terbaru yang menawarkan data kependudukan Indonesia yang konon berasal dari database KPU. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada penyelenggaraan pemilihan umum 2024 mendatang.

Banyak insiden kebocoran data, para ahli memperingatkan akan mengganggu pemilihan 2024

Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyoroti dugaan kebocoran data 105 juta pemilih yang saat ini menjadi bahan perdebatan sengit.
Baca juga

Banyak-insiden-kebocoran-data,-para-ahli-memperingatkan-akan-mengganggu-pemilihan-2024

Siapa Bjorka si hacker terkait kebocoran data hingga membuat pernyataan mengejutkan kepada Kominfo?
Tanggapan Menkominfo terkait dugaan kebocoran data 150 juta penduduk, Platte: Tanya BSSN
KPU bantah bocornya data 150 juta penduduk berasal dari databasenya
Bjorka Hacker Dapat Dukungan, Netizen: Serang Terus Karena Kominfo Masih Lucu

Pratama Persadha mengingatkan pemilih agar dugaan kebocoran data tidak berdampak pada Pilkada 2024.

“Jangan sampai bocoran data pemilih ini menjadi hal yang kontraproduktif di Pilkada 2024,”

kata Pratama, dilansir Suara.com, Kamis (9/8/2022).

Pakar keamanan siber ini menekankan pentingnya mengusut hal ini, mengingat situasi politik di tanah air saat ini sudah tegang.

Menurut dia, ada kejanggalan dalam jumlah data yang diduga bocor hingga 105 juta. Padahal, total pemilih pada 2019 adalah 192 juta orang. Artinya masih ada 87 juta kurma lagi yang belum ada.

Pihaknya kemudian mengkonfirmasi dugaan kebocoran data tersebut kepada peretas Bjorka. Namun, sejauh ini Bjorka belum memberikan jawaban.
Didukung oleh GliaStudio
Bocoran data kependudukan KPU yang disebarkan Bjorka [Screenshot/breached.to]

Pakar keamanan siber ini memperkirakan publik akan mengalihkan perhatian ke KPU

terkait dugaan kebocoran data pemilih. Dalam hal ini, KPU hanya perlu mengecek anomali lalu lintas.

“Kalau tidak ada, kemungkinan terjadi insider threat attack,” kata Ketua Lembaga Penelitian Cyber ​​Indonesia CISSReC.

Terkait sanksi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Pratama mengatakan Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sehingga tidak ada upaya memaksa PSE dari negara untuk mengamankan data dan sistem yang dikelolanya secara maksimal atau dengan standar.

Akibatnya banyak terjadi kebocoran data, tapi tidak ada yang bertanggung jawab, semua merasa jadi korban. Padahal, ancaman peretasan sudah dikenal luas.

Oleh karena itu, menurut Pratama, PSE harus menjamin keamanan yang maksimal, misalnya dengan mengenkripsi atau mengenkripsi data pribadi orang. Setidaknya lakukan pengamanan yang maksimal demi nama baik institusi atau perusahaan.

Peraturan Keamanan Data Pribadi

Untuk saat ini, sanksi terkait kebocoran data Permenkominfo nomor 20 tahun 2016 seperti diungkap Pratama Persadha. Pasalnya, pemerintah dan DPR RI belum mengesahkan UU PDP.

Adapun sanksi dalam peraturan tersebut, kata dia, hanya sanksi administratif yang diumumkan ke publik, dengan sanksi tertinggi ditangguhkan sementara.

Selain itu, dalam Pasal 100(2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik, terdapat sanksi administratif atas beberapa pelanggaran perlindungan data pribadi, yang dapat berupa teguran tertulis, sanksi administratif, pembekuan sementara, dan pemutusan hubungan kerja. akses dan dihapus dari daftar. .

Bjorka dikenal sebagai peretas yang menawarkan informasi pribadi yang diklaim milik warga negara Indonesia. Tidak hanya insiden kebocoran data pemilih, sebelumnya juga registrasi kartu SIM.

Baca Juga :

https://pdamlebak.co.id

Rate this post